EMISI HEWAN TERNAK ACUAN UNTUK MENGHITUNG POTENSI BEBAN PENCEMARAN LIMBAH HEWAN

Iskandar A. Yusuf

Abstract


Dalam rangka pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air diperlukan besaran beban pencemar berbagai sumber untuk setiap ruas sungainya. Beban pencemar peternakan merupakan hasil kali jumlah hewan dengan emisinya. Pada saat ini Indonesia masih menggunakan emisi dari negara maju yang sebenarnya tidak cocok kondisinya. Oleh karena itu, di Indonesia diperlukan besaran emisi berbagai jenis hewan ternak yang cocok. Penelitian ini menetapkan besaran emisi berbagai jenis hewan ternak, baik untuk per kg berat ternaknya maupun emisi hewan ternak acuan yang berdasarkan berat rata-rata populasi untuk berbagai jenis hewan ternaknya. Metode penelitiannya adalah dengan melakukan inventarisasi dan identifikasi tipologi sumber pencemar, kemudian dilakukan pengukuran langsung untuk berbagai jenis hewan ternak pada lokasi yang mewakili tipologi sumber pencemarnya. Sebagai hipotesis, emisi hewan ternak yang ada di negara maju sangat berbeda kondisinya terkait dengan berat hewan ternak, makanan serta pengelolaan limbahnya. Hasil penelitian menemukan bahwa besaran potensi emisi hewan ternak sangat dipengaruhi oleh: jenis makanan dan pola pengelolaan limbahnya serta besaran potensi beban pencemaran efektif yang akan diperhitungkan masuk ke sumber air sangat dipengaruhi oleh musim. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa metode perhitungan potensi emisi dan potensi beban pencemar sesuai dengan tipologinya dapat digunakan di seluruh Indonesia.

References


Agricultural Waste Management Field Handbook, Agricultural Waste Characteristics, Chapter 4 -AWMFH, 4/92. (ftp://ftp.wcc.nrcs.usda.gov/downloads/wastemgmt/AWMFH/awmfh-chap4.pdf

Badan Pusat Statistik Daerah Provinsi Jawa Barat. 2011. Cimahi Dalam Angka Tahun 2010. Bandung, 2011.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1977 Tentang Usaha Peternakan.

Pusat Litbang Sumber Daya Air. 2010. Penelitian Emisi Hewan Ternak. Bandung, Desember 2010.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

US Department of Agriculture, Soil Conservation Sevice, Agricultural Waste Management Field Handbook, 210-AWMFH, April 1992. Table 4-11 (Swine); Table 4-18 (Lamb); Table 4-19 (Horse); Table 4-10 (Cow).




DOI: https://doi.org/10.32679/jsda.v10i1.145

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2014 Iskandar A. Yusuf

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Indexed by:
        
Sekretariat:
 
Direktorat Bina Teknik Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.